Siti Aisyah
16 Feb 2026
249 views
edukasi
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Keunggulan Akad Musyarakah
- Bagi hasil yang adil sesuai kontribusi
- Risiko ditanggung bersama
- Transparansi dalam pengelolaan dana
- Sesuai dengan prinsip syariah
Dalam konteks investasi di LBS Urun Dana, akad musyarakah diterapkan pada proyek-proyek yang membutuhkan modal bersama dari para investor.